BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Nilai UMP yang berlaku tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dan diumumkan secara resmi dalam kegiatan Penetapan dan Pengumuman Upah Minimum yang digelar di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si., menyebutkan bahwa penetapan UMP 2026 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan efektif mulai awal tahun depan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 dan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerangkan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 tidak hanya menyangkut UMP, tetapi juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Untuk provinsi, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoral provinsi naik 0,9 persen,” kata Dedi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
