UMP Jawa Barat Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp2.317.601

Muhammad Rafki Razif
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: M Rafki)

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ruang penuh terhadap aspirasi daerah dalam penetapan UMK dan UMSK. Seluruh usulan dari pemerintah kabupaten dan kota disebut telah diterima dan diakomodasi.

“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penentuan sektor dan komponen dalam upah minimum sektoral telah diselaraskan dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Penjelasan rinci terkait teknis perhitungan dan dokumen pendukung akan disampaikan oleh Disnakertrans Jawa Barat.

“Dokumen ini sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network