Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ruang penuh terhadap aspirasi daerah dalam penetapan UMK dan UMSK. Seluruh usulan dari pemerintah kabupaten dan kota disebut telah diterima dan diakomodasi.
“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penentuan sektor dan komponen dalam upah minimum sektoral telah diselaraskan dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Penjelasan rinci terkait teknis perhitungan dan dokumen pendukung akan disampaikan oleh Disnakertrans Jawa Barat.
“Dokumen ini sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
