BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik Polri.
Upacara berlangsung di lapangan upacara Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Upacara tersebut diikuti oleh pejabat utama (PJU) Polrestabes Bandung, para perwira, bintara, dan ASN.
Saat upacara, Kapolrestabes mencoret tiga foto anggota yang di-PTDH dengan tanda silang menggunakan spidol.
"PTDH sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme anggota," kata Kapolrestabes Bandung.
Kombes Budi menjelaskan, tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing Aipda AA , Bripka A dan Bripda Y.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menegaskan, pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas dan konsisten Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah institusi Polri, khususnya Polrestabes Bandung.
"Sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas," tegas Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
