Tolak UMSK 2026 versi Dedi Mulyadi, Buruh Jawa Barat Ancam Mogok Kerja Massal

Agus Warsudi
Buruh Jawa Barat saat unjuk rasa di depan Gedung Sate. (FOTO: ilustrasi/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Buruh di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditandangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akhir Desember 2025. Mereka mengancam melakukan mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran.

Mereka menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026, tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

"Revisi KEPGUB UMSK Tahun 2026 yang ditetapkan gubernur tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Roy menjelaskan, Kota Bekasi mengusulkan 58 jenis sektor industri. Namun Gubernur hanya menetapkan 11 sektor. Di Kota Cimahi, gubernur hanya menetapkan tiga dari 8 rekomendasi UMSK.

Kota Bandung mengusulkan 16 sektor. Namun gubernur hanya menetapkan 11 rekomendasi sektor. Di Kabupaten Cirebon, hanya 7 yang ditetapkan dari 26 usulan.

Sedangkan Kabupaten Bandung, dari 21 jenis sektor industri, hanya 8 yang disetujui.

Rekomendasi UMSK 2026 Kota Depok 17 jenis sektor, tapi gubernur hanya menetapkan dua sektor industri. 

"UMSK Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk 60 sektor industri, namun gubernur hanya menetapkan 22 sektor," ujar Roy.

Roy menuturkan, Kabupaten Karawang rekomendasikan UMSK untuk 120 sektor. Namun yang ditetapkan hanya 24  sektor.

Kabupaten Bogor, tutur Roy, daru 33 jenis sektor industri yang diusulkan, hanya 11 yang ditetapkan. Sementara, untuk Kabupaten Sukabumi, gubernur hanya menetapkan 3 sektor dari 7 usulan.

UMSK Kabupaten Purwakarta, gubernur menetapkan 5 sektor dari 6 yang diusulkan dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi 6 jenis sektor industri dengan 5 kode KBLI.

Roy menyatakan, Kabupaten Sumedang mengajukan 17 jenis sektor industri dan ditetapkan Gubernur hanya 3 usulan. 

Kemudian, untuk Kabupaten Majalengka, 3 dari usulan 4 sektor industri ditetapkan. Sementara UMSK yang diusulkan 2 jenis sektor dan hanya satu yang ditetapkan.

Dari sekian banyak usulan, hanya dua UMSK yang ditetapkan sesuai rekomendasi, yakni, Kota Tasikmalaya dan Indramayu. 

"Rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan atau ditolak," tuturnya.

Mogok Kerja Massal

Atas dasar tersebut, buruh menolak penetapan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Roy menyebut Pemprov Jabar belum menampung seluruh rekomendasi kota/kabupaten.

"Menurut kami tidak sesuai. Dapat kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya," ucap Roy.

Dia menilai Dedi Mulyadi tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Jabar. Hal ini menyebabkan pernyataan gubernur tidak sesuai dengan data 

"Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut mengingat ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota rekomendasi bupati/wali kota," ucap Roy.

Karena itu, tegas Roy, buruh akan melakukan berbagai cara, termasuk dengan menempuh jalur hukum hingga aksi mogok kerja massal. Ini dilakukan agar semua rekomendasi UMSK dari semua kota/kabupaten dikabulkan.

"Kami menegaskan sikap buruh khususnya KSPSI Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan,mMogok kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, rekomendasi bupati atau wali kota merupakan hasil pembahasan dewan pengupahan kabupaten/kota yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. 

Forum ini dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK 2026 mempertimbangkan kondisi industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.

“Karena itu, menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” kata Sidarta.

Sidarta menyatakan, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa 6 Januari 2026.

"Aksi ini untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat," ujar Sidarta.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network