BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Alasan Perceraian Tetap Dirahasiakan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).
Putusan cerai pasangan yang dikenal harmonis ini dibacakan melalui sistem persidangan elektronik (e-court) di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani.
Putusan Melalui E-Court
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.
"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan," tegas Ikhwan kepada wartawan.
Alasan Perceraian Rahasia
Meskipun hasil putusan sudah keluar, pihak pengadilan tidak dapat membeberkan detail pertimbangan hakim maupun penyebab keretakan rumah tangga keduanya kepada publik. Mengingat perkara ini bersifat privat, isi putusan hanya dapat diakses oleh penggugat dan tergugat.
"Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup dan jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," tambah Ikhwan.
Belum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)
Meski gugatan sudah dikabulkan, putusan ini belum dinyatakan inkrah atau mengikat secara hukum. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan.
Sepakat Berpisah Baik-Baik
Sebelum putusan ini dibacakan, melalui kuasa hukum masing-masing, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikabarkan telah bersepakat untuk mengakhiri perjalanan rumah tangga mereka secara baik-baik.
Kabar ini tentu menjadi sorotan besar bagi masyarakat, mengingat keduanya selama ini dikenal sebagai pasangan inspiratif yang kerap membagikan momen kebersamaan di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
