BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf, menyoroti kebijakan penghentian dukungan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan cara pandang negara yang terlalu sempit dalam melihat peran masjid wakaf bersejarah.
Menurut Maulana, negara tidak boleh membatasi tanggung jawabnya hanya pada aset yang secara administratif tercatat sebagai milik pemerintah.
“Negara tidak boleh hanya mengurus yang mutlak berstatus aset pemerintah. Masjid wakaf bersejarah seperti Masjid Raya Bandung tetap menjadi tanggung jawab negara, tentu dengan porsi dan mekanisme yang sesuai,” ujar Maulana Yusuf di Bandung, Rabu (7/1/2026).
Masjid Raya Bandung Ikon Sejarah, Budaya, dan Ekonomi Jawa Barat
Maulana menegaskan bahwa Masjid Raya Bandung telah lama menjadi ikon Provinsi Jawa Barat. Masjid ini tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga berperan sebagai simbol sejarah, budaya, serta identitas masyarakat Jawa Barat.
Selain itu, keberadaan Masjid Raya Bandung yang berada di pusat Kota Bandung memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
