“Masjid Raya Bandung berada di jantung kota dan menjadi magnet aktivitas masyarakat, wisata religi, serta perputaran ekonomi warga sekitar. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilihat semata-mata dari status kepemilikan aset,” katanya.
Status Masjid Raya Bandung sebagai Masjid Raya Agung Provinsi Jawa Barat
Maulana mengingatkan bahwa Masjid Raya Bandung pernah ditetapkan sebagai Masjid Raya Agung Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1154-Yansos/2002.
Sejak penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan maupun pengelolaan masjid. Oleh karena itu, ia menilai langkah pemerintah provinsi yang kini menarik diri sepenuhnya dari dukungan operasional tidak tepat.
“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Namun ketika dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ada apa gubernur dengan yang berbau Islam?” tegasnya.
Desak Gubernur Jabar Buka Dialog dan Cari Solusi Berkelanjutan
Maulana pun mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar tidak lepas tangan dan segera membuka ruang dialog dengan nadzir Masjid Raya Bandung serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dialog tersebut dinilai penting untuk merumuskan solusi pengelolaan masjid yang adil, berkelanjutan, dan tetap mengedepankan kepentingan umat serta masyarakat luas.
“Masjid Raya Bandung adalah milik umat, ikon Jawa Barat, dan bagian dari sejarah serta denyut ekonomi masyarakat. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom, bukan sekadar pencatat aset,” pungkas Maulana.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
