BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pegawai non-ASN atau honorer di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diberhentikan meminta kebijaksanaan dan solusi.
Pasalnya sejak terakhir bekerja pada tanggal 31 Desember 2025 hingga kini, tidak ada surat pemberhentian kontrak ataupun penjelasan resmi bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja.
"Kami seperti 'digantung' tanpa kejelasan. Enggak ada kepastian, kerja atau diberhentikan, keterangan tertulis juga enggak ada, padahal dari UU 20 Tahun 2023 kita harusnya terakomodir di P3K paruh waktu," kata Koordinator Honorer Non Database KBB, Ayu Purwanti di Padalarang, Senin (12/1/2026).
Ayu memahami jika dirinya dan sekitar 1.500 tenaga honorer lainnya seperti di satuan bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis adalah korban regulasi dari pemerintah pusat.
Namun ending yang terjadi saat ini bukanlah yang ia dan rekan-rekannya harapkan. Apalagi ada sebagian dari rekan-rekannya yang diberhentikan telah mengabdi selama dua tahun, enam tahun, hingga tujuh tahun di Pemda KBB.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
