BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengecek legalitas 13 usaha tambang galian C di Kabupaten Sumedang.
Pengecekan langsung ke lokasi tambang itu dilakukan guna mengantisipasi usaha pertambangan ilegal sekaligus mengantisipasi bencana akibat galian C.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pemeriksaan legalitas dan perizinan ini wujud komitmen Polda Jabar dalam penegakan hukum.
"Polda Jabar melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus konsisten menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang," kata Dirreskrimsus.
Kombes Pol Wirdhanto menyatakan, pengecekan lapangan dilakukan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Cabang Wilayah V Kabupaten Sumedang.
"Hasil pengecekan, 13 lokasi pertambangan memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Wirdhanto.
"Sehingga, 13 perusahaan tersebut memenuhi aspek hukum dan administrasi yang ditetapkan," tutur Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengatakan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan pascapenambangan, Polda Jabar, perusahaan, dan elemen masyarakat melaksanakan reklamasi lahan melalui penanaman kembali pohon.
"Ditreskrimsus Polda Jabar akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang," tegas Kombes Wirdhanto.
Ke-13 Tambang Galian C yang Diperiksa Penyidik:
1. CV Srimendali di Dusun Citimun, Desa Citimun, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Tambang galian C ini menghasilkan komoditas galian kerikil/sirtu. Legalitas perizinan yang dimiliki berupa Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) Nomor 91201084228530009 terbit tanggal 16 Januari 2025. SIPB itu berlaku sampai 2028.
2. CV Jang Uleee di Kelurahan Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Komoditas galian yang dihasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan SIPB Nomor 21122300304790021 terbit 27 Juni 2024 yang berlaku sampai 2027.
3. CV Arindo Jaya Perkasa di Dusun Legok Kaler, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Sumedang. Usaha pertambangan ini menghasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 02203031227870005 yang terbit pada 13 Februari 2024 dan berlaku sampai 2028.
4. CV Anugerah Terra Nusantara (RDR 5) di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Sumedang. Perusahaan ini tidak melakukan kegiatan penambangan tapi melakukan pemurnian bahan baku usaha tambang milik PT Trijaya Persada Nusantara. Matrial yang dihasilkan berupa pasir cor, batu split dan abu batu.
Legalitas perizinan yang dimiliki berupa IUP OP Nomor 15062200062910005. Izin ini terbit pada 1 Desember 2023 dengan masa berlaku sampai 5 Juli 2028. Sedangkan legalitas perizinan PT Trijaya Persada Nusantara berupa Izin Usaha Industri (IUI) Nomor 1509230041215.
5. PT Kordon Putra Sinergi di Blok Nyungcung, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Jenis komoditas yang dihasilkan kerikil/sirtu. Legalitas perizinan yang dimiliki IUP OP Nomor 12930003403403460001, terbit pada 23 September 2023 dengan masa berlaku sampai 25 September 2028.
6. CV Pasirindo Jaya Laksana di Blok Gunung Kerti, Kelurahan Ciawi Tali, Kecamatan Buah Dua, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas IUP OP Nomor 022030269245530001, terbit 25 Juni 2024 dan berlaku sampai 2028.
7. PT Sinar Pasogit Quary di Desa Licin, Cimalaka, Sumedang. Tidak ada kegiatan penambangan karena perizinan sedang dalam proses dari IUP Eksplorasi ke IUP OP dengan Nomor 02490102112650003 yang terbit tanggal 9 Januari 2023.
Di lokasi ini, berlangsung pengolahan atau pemurnian bahan baku dari PT Alam Manunggal Selaras (AMS), menggunakan mesin crusher lalu. Jenis matrial yang dihasilkan berupa pasir cor.
PT AMS mengantongi legalitas perizinan SIPB Nomor 24012200444660008 yang terbit pada 10 Juni 2024. Selain itu, AMS memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 11082510313211002 terbit 11 Agustus 2025.
8. CV Haji Mamun Sejahtera (HMS) di Dusun Margamukti, Desa/Kelurahan Licin, Cimalaka, Sumedang. Di sini tidak ada kegiatan penambangan namun pengolahan/pemurnian menggunakan mesin crusher.
CV HMS mengantongi legalitas perizinan berupa PKKPR Nomor 28032510213211039 yang terbit 28 Maret 2025. Bahan baku dari PT AMS dengan legalitas perizinan SIPB Nomor 24012200444660008 yang terbit 10 Juni 2024.
9. PT Alam Manunggal Selaras (AMS) di Desa Licin, Cimalaka, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan komoditas kerikil/sirtu. Legalitas SIPB No. 2401220044466 terbit 10 Juni 2024 sampai 2027.
10. PT Bukit Tiga Permata (BTP) di Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang. Komoditas tambang yang dihasilkan berupa kerikil/sirtu. Bahan baku itu diolah menggunakan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
PT BTP mengantongi legalitas perizinan berupa IUP OP Nomor 91203014619150010 terbit 15 Desember 2023 dan berlaku sampai 2028.
11. CV Dua Bersama Putra (DBP) di Liung Gunung, Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan kerikil/sirtu. Matrial itu diolah menggunakan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
CV DBP memiliki legalitas perizinan berupa IUP OP Nomor 23092200237860002 terbit 8 Desember 2023 sampai berlaku 9 November 2027.
12. PT Trijaya Persada Nusantara di Blok Galumpit, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang.
Kegiatan penambangan ini menghasilkan komoditas kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan IUP OP Nomor 15062200062910005 terbit 1 Desember 2023, berlaku sampai 5 Juli 2028.
13. CV Putra Kartika (PK) di Desa/Kelurahan Paseh, Kecamatan Paseh, Sumedang. Komoditas yang dihasilkan kerikil/sirtu lalu dilakukan pengolahan/pemurnian dengan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
CV PK memiliki legalitas perizinan SIPB Nomor 02200026007360002 terbit 16 April 2024 dan berlaku sampai16 April 2027.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
