BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap MA, penjual satwa langka dan dilindungi. Dari tangan tersangka MA, polisi mengamankan 14 ekor Elang Alap Jambul, Elang Tikus, dan Elang Brontok.
Perincian 14 ekor Elang yang diamankan itu antara lain, tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus).
Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satwa-satwa langka dan dilindungi tersebut disembunyikan pelaku MA di bangunan kosong di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan Jaringan Satwa Indonesia menyita satwa langka itu pada pada 21 Januari 2026," kata Dirreskrimsus, Kamis (29/1/2026).
Kombes Wirdhanto menyatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal saat Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi tentang penjualan satwa langka dan dilindungi secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, petugas Ditreskrimsus mendatangi lokasi pelaku MA di Kecamatan Krangkeng, Indramayu.
"Ternyata betul di satu bangunan atau rumah, itu terdapat beberapa satwa langka yang dipelihara oleh pelaku," ujar Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penjualan satwa langka. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Di lokasi, tutur Dirreskrimsus, petugas mengamankan 14 Elang langka dan dilindungi.
"Elang merupakan satwa langka dan dilindungi," tutur Dirreskrimsus.
Dari 14 Elang yang diamankan, kata Kombes Wirdhanto, empat di antaranya masih berumur sekitar 6 bulan. Secara keseluruhan, kondisi para satwa itu tidak sehat.
Sebab, elang-elang tersebut dirawat di tempat yang bukan habitatnya dan mendapatkan pakan seadanya. Pelaku MA hanya memberikan daging ikan. Padahal daging ikan bukan pakan alami Elang.
"Dari 14 ekor burung itu ada yang tidak dalam kondisi sehat. Ada yang terkena katarak. Luka-luka di kaki dan kepalanya," ucap Kombes Wirdhanto.
Kepada penyidik, tersangka MA mengaku membeli satwa langka itu melalui media sosial (medsos). Penyerahan satwa langka dari penjual ke MA dilakukan secara rahasia.
"Penjual hanya memberikan alamat lokasi penyimpanan burung langka dan dilindungi itu. Kemudian, MA datang untuk mengambilnya," ujar Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka dalam sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi tersebut.
"Ini menjadi tantangan bagi kami penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan dari mana tersangka MA ini mendapatkan anakan Elang ini," tutur Kombes Wirdhanto.
Menurut Dirreskrimsus, Polda Jabar akan berkoordinasi BBKSDA Jawa Barat terkait perawatan14 Elang itu sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Selain mengamankan 14 ekor Elang, polisi juga menyita barang bukti lima kandang besi dan satu kandang plastik.
"Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MA terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Dirreskrimsus.
Sementara itu, Ketua Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Benfika mengatakan, habitat Elang Brontok di hutan Sumatera sampai Bali.
"Elang Alap-alap Jambul juga sama seperti itu. Terdapat 17 jenis Elang di Indonesia, semua dalam kategori langka dan dilindungi," kata Benfika.
Benfika menyatakan, total terdapat 90 jenis Elang di dunia. Seluruh jenis Elang masuk ke dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Jadi semua jenis raptor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, itu dilindungi," ujar Benfika.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
