BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Cianjur. Dari kasus ini, polisi menyita 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tapi palsu (aspal) dan menetapkan satu tersangka berinisial DS.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, uraian kejadian ini berawal saat Tamami Iman Santoso, selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (BP) melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Untuk diketahui, PT MBP mengelola lahan perkebunan teh Mariwati di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur seluas kurang lebih 461,9 hektare.
"Tamami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU Nomor 1 dan HGU Nomor 2 yang masing-masing totalnya dengan total luas 461,9 hektare," kata Dirreskrimum, Senin (2/2/2026).
Kombes Ade menjelaskan, permasalahan muncul setelah sejak 1994 sampai 2025. Dalam rentang waktu itu, terjadi perselisihan di internal PT MBP.
Ada gugatan perdata terkait sengketa lahan perkebunan Teh Mariwati antara PT MBP dengan PT Adi Tarina yang berperkara di Pengadilan Negeri Cianjur pada 1999.
Akibat perselisihan internal, lahan tersebut berstatus sengketa. Lalu, menjadi sita jaminan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada 1 Maret 1999.
"Sehingga para pihak tidak diperkenankan untuk mengelola lahan perkebunan karena telah berstatus sita jaminan," ujar Kombes Ade.
Dalam proses gugatan ini, tutur Dirreskrimum, berdasarkan penetapan ketua majelis pada 1 Maret 1999 dilakukan penyitaan jaminan atas barang objek sengketa berupa perkebunan Teh Mariwati di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
"Sampai saat ini penyitaan jaminan itu masih melekat dan belum ada pengangkatan atau pencabutan penyitaan jaminan daripada pihak bersengketa," tutur Dirreskrimum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
