Menanggapi pernyataan Satpol PP mengenai pencabutan izin konservasi YMT, Juliana menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.
“Izin konservasi atau izin Lembaga Konservasi adalah kewenangan kementerian. Satpol PP hanya berwenang pada pengamanan aset atas dasar sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Juliana menambahkan, YMT telah berdiri sejak 1933 dan diaktakan pada 1957, dengan penguasaan dan pengelolaan yang tidak pernah terputus selama hampir 90 tahun. Bahkan, YMT disebut memiliki hak prioritas izin konservasi yang berlaku dari 2003 hingga 2033.
“Maka jika disebut izinnya dicabut begitu saja, menurut kami itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini YMT masih bertanggung jawab penuh terhadap satwa dan karyawan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan, dan hak-hak karyawan tetap diberikan sebagaimana mestinya.
“Ke depan, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
