KPI Bangun Pemahaman Publik
Sementara itu, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa forum dialog menjadi bagian dari upaya regulator membangun pemahaman publik, bukan sekadar memberi sanksi.
“Selama ini orang hanya tahu KPI mengawasi dan memberi sanksi. Padahal, kami juga membangun forum diskusi untuk mengetahui tren masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran perilaku menonton masyarakat menjadi perhatian utama. Meski konsumsi televisi menurun, sebagian mahasiswa masih menonton, namun lebih terbatas.
“Masukan dari peserta lebih banyak terkait hoaks di platform digital. Sementara di televisi, mereka mengeluhkan tayangan sensasional,” katanya.
Ia mencontohkan fenomena flexing atau pamer kekayaan yang di televisi dapat dibatasi. Begitu pula konten gosip yang berpotensi melanggar privasi.
Namun, di media digital, KPI belum memiliki kewenangan langsung. Karena itu, revisi Undang-Undang Penyiaran diarahkan pada perlindungan publik secara menyeluruh.
“Kalau di televisi dan radio ada perlindungan, maka di platform digital juga harus ada,” tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
