Ancaman Sajam di Leher Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas di Cicalengka

Agi Ilman
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menodongkan senjata tajam ke leher korban akhirnya diringkus jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung. Foto Dok Polsek Cicalengka.

Ade menuturkan, sebelum melarikan diri pelaku juga membacok dashboard dan kaca depan mobil korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial YI (37) dan AA (25) berhasil kami amankan,” jelasnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan proses hukumnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curas. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network