Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya rencana aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Saat ini, ke-17 pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil pendalaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Asep menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Seperti balapan liar, perang sarung, maupun aksi kekerasan jalanan lainnya yang kerap meningkat saat Ramadan.
“Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir pemuda yang masih bandel melakukan balapan liar, perang sarung, atau kegiatan lain yang sangat mengganggu kamtibmas di Kota Bandung, terlebih pada bulan Ramadhan,” tegasnya.
Polrestabes Bandung juga juga melarang komunitas atau kelompok apa pun menggelar kegiatan sahur on the road tanpa izin.
Menurut AKBP Asep, kegiatan tersebut kerap memicu gesekan antarkelompok dan berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Kami melarang komunitas apa pun melakukan sahur on the road yang dapat memicu terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas AKBP Asep.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
