Berdasarkan penyelidikan selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan pelaku, sepatu, dan sepeda motor milik korban.
“Lebih kurang satu minggu, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung bisa mengungkap dan menangkap pelaku,” tutur Kombes Adiwijaya.
Plt Kapolrestabes mengatakan, saat beraksi, kedua pelaku tidak mengenakan atribut kepolisian. MS dan AD hanya mengaku sebagai anggota Polri.
“Enggak ada (seragam dan atribut Polri). Merek memakai baju biasa, hanya menyampaikan kepada korban bahwa pelaku anggota Polri,” ucap Plt Kapolrestabes.
Menurut Kombes Adiwijaya, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Saat ini, tersangka AD dan MS ditahan di Polrestabes Bandung.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 458 dan atau 479 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka AD dan MS terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
