Cakra menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu serta melaporkan aktivitas kerja harian.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap harus melakukan absensi melalui aplikasi DHE dengan melampirkan Surat Perintah Tugas serta mengisi aktivitas kerja melalui aplikasi Sasikap.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat maupun ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
