Atur WFA ASN Saat Libur Nyepi–Lebaran, Pemerintah Batasi 50 Persen Pegawai

Agi Ilman
Ilustrasi ASN. (Foto:Istimewa)

Cakra menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu serta melaporkan aktivitas kerja harian.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap harus melakukan absensi melalui aplikasi DHE dengan melampirkan Surat Perintah Tugas serta mengisi aktivitas kerja melalui aplikasi Sasikap.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat maupun ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network