BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menghadirkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis digital. Program bernama T-Samsat ini memungkinkan masyarakat membayar pajak secara otomatis melalui sistem tabungan dengan skema cicilan.
Layanan hasil kolaborasi dengan bank bjb ini diharapkan mampu mempermudah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan Sistem Autodebet
Melalui layanan T-Samsat, wajib pajak tidak perlu lagi membayar PKB sekaligus saat jatuh tempo. Sistem autodebet memungkinkan pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan langsung dari rekening tabungan.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran.
“Orientasi kami adalah menghadirkan solusi agar masyarakat tidak lagi lupa membayar pajak kendaraan. Dengan sistem autodebet ini, pembayaran dilakukan otomatis, tepat waktu, dan bisa dicicil sehingga lebih ringan,” ujarnya.
Bisa Atur Cicilan Sendiri hingga 12 Bulan
Dalam program ini, wajib pajak dapat menentukan sendiri besaran cicilan dan tanggal pendebetan setiap bulan. Jangka waktu cicilan bahkan bisa mencapai maksimal 12 bulan.
Seluruh proses pembayaran terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat, sehingga lebih praktis tanpa perlu antre di kantor layanan.
Menariknya, layanan ini tidak dikenakan biaya administrasi maupun denda penalti, sehingga dinilai lebih efisien dan ramah bagi masyarakat.
Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak
Asep menambahkan, T-Samsat menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik di sektor pajak daerah.
“Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital. Harapannya, masyarakat semakin mudah, tidak perlu antre, dan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat terus meningkat,” katanya.
Syarat dan Cara Daftar T-Samsat
Layanan ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik perorangan dengan pelat hitam atau putih, khusus untuk pembayaran pajak tahunan (STNK).
Untuk mendaftar, wajib pajak cukup menyiapkan:
Rekening tabungan bank bjb
Kartu ATM
KTP
STNK
Registrasi dapat dilakukan di kantor cabang bank bjb atau melalui aplikasi DIGI Mobile.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak akan dilakukan otomatis H-10 sebelum jatuh tempo, sehingga wajib pajak terhindar dari keterlambatan dan denda.
Solusi Praktis untuk Masyarakat
Bapenda Jabar berharap inovasi ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami berharap inovasi ini dapat membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
