Viral! Maling Motor di Bandung Tertangkap Usai Jual Barang Curian di Facebook

Susana
Pencuri kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap setelah terjebak dalam transaksi yang dirancang oleh polisi bersama korban di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya penawaran sepeda motor bekas melalui Facebook yang ternyata memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan miliknya yang hilang di wilayah Jatinangor pada Senin, 23 Maret 2026.

Modus Jual Motor Curian Lewat Facebook

Menurut Rogers, pelaku secara tidak sengaja menawarkan motor hasil curian kepada korban melalui media sosial. Hal tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku tidak sengaja menawarkan kendaraan melalui media sosial kepada korban, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat transaksi,” ujar Rogers, Rabu (25/3/2026).

Polisi menemukan bahwa akun Facebook yang digunakan pelaku merupakan akun pribadi, sehingga memudahkan proses pelacakan identitas pelaku.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network