BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar mengajak masyarakat tidak takut melaporkan polisi nakal demi mewujudkan institusi Polri profesional, akurat, disiplin, dan beretika.
Masyarakat dapat melaporkan semua polisi yang melanggar melalui layanan QR Code Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) Polri.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya gencar menyosialisasikan QR Code Yanduan Polri.
"Layanan digital ini hadir untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat melaporkan berbagai keluhan terkait kinerja kepolisian di lapangan," kata Kabidpropam, Rabu (1/4/2026).
Kombes Adiwijaya menyatakan, QR Code Yanduan Polri merupakan inovasi digital Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
"QR Code Yanduan Polri ini memadukan teknologi informasi dengan prosedur penerimaan pengaduan. Sehingga didesain sangat kekinian dan mudah diakses hanya dengan sistem scan barcode," ujarnya.
Menurut Kabidpropam, tujuan utama inovasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses pengaduan masyarakat.
"Layanan ini mempercepat penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri," tutur Kabidpropam.
Kombes Adiwijaya mengatakan, masyarakat yang ingin melapor melalui QR Code Yanduan Polri, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat, tanpa batasan apa pun bisa menggunakan layanan ini. "Asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet." ucapnya.
Cara penggunaan, ujar Kabidpropam, vukup pindai (scan) QR Code Yanduan Polri menggunakan kamera HP. Kemudian, isi formulir pengaduan online dengan data lengkap dan jelas.
"Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli)," ujar KabidPropam.
"Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat." tuturnya.
Kombes Pol Adiwijaya mengakui banyak masyarakat pesimis laporan tidak akan diproses. Namun, Kombes Pol Adiwijaya menegaskan, Propam Polri akan merespons setiap laporan dengan cepat sesuai prosedur hukum dan disiplin.
Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, Propam Polri akan langsung melimpahkan laporan tersebut ke Propam Polda Jabar dalam waktu kurang lebih 1 hari.
Setelah itu, Propam Polda Jabar akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Lebih kerennya lagi, pelapor akan diberikan nomor laporan khusus. "Nomor ini memungkinkan masyarakat untuk memantau progres atau perkembangan dari kasus yang mereka laporkan secara transparan," kata Kombes Adiwijaya.
Kabidpropam menjelaskan, saat ini, Polri sedang melangsungkan hajat besar, yaitu, Rekrutment Terpadu Anggota Polri Tahun 2026.
QR Code Yanduan Polri ini, ujarnya, menjadi senjata utama Propam Jabar untuk mengawasi proses seleksi agar memegang teguh prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
"Masyarakat, calon siswa, dan orang tua diimbau untuk langsung melakukan scan QR Code Yanduan Polri jika melihat ada indikasi kecurangan," tuturnya.
Indikasi tersebut, kata Kombes Adiwijaya, dari oknum yang menawarkan bocoran soal ujian hingga menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.
Sebagai bentuk keseriusan dan untuk memaksimalkan sosialisasi, Propam Polda Jabar akan memasang spanduk dan standing banner yang memuat QR Code Yanduan di titik-titik lokasi seleksi.
Ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan para oknum bahwa pengawasan masyarakat ada di mana-mana.
"Mari ciptakan anggota Polri yang bersih dan berkualitas lewat pengawasan bersama," ucap Kombes Pol. Adiwijaya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
