Terbukti Gelapkan Aset dan Data Perusahaan, Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara

Aga Gustiana
Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada James Gunawan, mantan karyawan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset perusahaan berupa laptop dan data internal sensitif, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Putusan ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sima Simson Silalahi, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 486 KUHP.

Perkara ini bermula saat James diduga mengabaikan tanggung jawab profesionalnya dengan menguasai satu unit laptop perusahaan. Alih-alih mengembalikannya saat sudah tidak bekerja, perangkat tersebut justru tetap dikuasai beserta dokumen-dokumen internal milik PT MCAB yang bersifat rahasia.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network