BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan direksi, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Alasan permohonan PKPU itu karena nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Tagihan tersebut diklaim sebagai tunggakan gaji selama bertahun-tahun yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa 5 Mei 2026.
Kuasa hukum pemohon Franciscus Ebby Abraham SH MKn dari firma hukum Wijaya & Partners, mengatakan, langkah PKPU ini merupakan respons atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Menurut Ebby, sebelumnya PN Bandung memutuskan PT Mitra Investa Propertindo, perseroan yang memiliki hotel bintang 4 di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, harus menjalani pemeriksaan atau audit.
Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, pihak perusahaan justru menempuh upaya hukum kasasi untuk menolak pemeriksaan.
“Padahal pemeriksaan itu bertujuan untuk menemukan fakta. Tidak ada yang perlu ditakuti jika memang tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” kata Ebby kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Dia menilai langkah kasasi tersebut mencerminkan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Sehingga, klien memilih jalur PKPU sebagai upaya hukum lanjutan.
Dalam permohonan PKPU, Donald Owen Fernando mengklaim memiliki piutang lebih dari Rp6 miliar. Nilai tersebut berasal dari haknya sebagai direksi yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama.
Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan konflik antara mantan petinggi internal dengan perusahaan yang pernah dia kelola.
Tak hanya soal tunggakan gaji, kuasa hukum juga mengungkap ada sejumlah kreditor lain yang memperkuat dasar permohonan PKPU.
Beberapa di antaranya adalah, Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Mega Investa Propertindo (anak perusahaan termohon).
Keberadaan lebih dari satu kreditor ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang paling menyita perhatian adalah dugaan kejanggalan utang antara PT Mitra Investa Propertindo dengan anak usaha PT Mega Investa Propertindo. Perseroan ini memiliki gedung perkantoran di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Ebby menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang dianggap tidak masuk akal. Pertama, anak perusahaan baru berdiri.
PT Mega Investa Propertindo entitas relatif baru, namun sudah memiliki tagihan hingga Rp19 miliar terhadap induknya.
Kedua, penjualan properti tersendat. Perusahaan tersebut baru berhasil menjual sekitar 50 persen unit properti, sehingga kondisi keuangan belum stabil.
Ketiga, masih terlilit utang besar. PT Mega masih memiliki kewajiban sekitar Rp100 miliar kepada JTrust Bank.
Keempat, diduga langgar perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, terdapat larangan melakukan interfinancing antar entitas dalam grup usaha.
“Ini sangat janggal dan paradoks. Perusahaan yang secara finansial masih mempunyai utang relatif besar justru disebut meminjamkan dana Rp19 miliar kepada induknya,” ujar Ebby.
Kuasa hukum menegaskan, permohonan PKPU bukan semata soal utang, tetapi upaya untuk membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan.
Dia menegaskan, kondisi ini justru menguatkan putusan sebelumnya dari PN Bandung yang memerintahkan agar perusahaan diperiksa.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa keputusan hakim agar perusahaan diperiksa adalah langkah yang tepat,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal resmi, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda kehadiran para pihak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang ini menjadi pintu awal untuk menentukan apakah permohonan PKPU akan diterima atau tidak. Apakah perusahaan akan masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau akhirnya berujung pailit.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
