Farhan Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung

Bennazir
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Ist)

Ia juga menuturkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan. Termasuk berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.

Selain itu, Pemkot juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network