Meninggal karena Sakit, Ahli Waris Petugas Sampah Diberi Santunan BPJS oleh Wali Kota

Adi Haryanto
Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris petugas sampah dan pegawai outsourcing dalam apel pagi pegawai Pemkot Cimahi, Senin (8/6/2026). Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pemkot Cimahi memberikan perhatian terhadap perlindungan kerja petugas kebersihan dan pegawai outsourcing di Pemkot Cimahi.

Seperti dengan memberikan santunan kepada 3 ahli waris petugas kebersihan dan pegawai outsourcing yang meninggal karena sakit. Ketiga ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000.

Santunan diberikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana kepada Siti Aisah ahli waris dari Petugas Sampah Kelurahan Cibeureum Almarhumah Ibu Wiwin, lalu Mimin Mintarsih ahli waris dari Moch Dadang petugas sampah dari Kelurahan Pasirkaliki. Serta Rosidah ahli waris dari Pegawai Outsourcing DLH Kota Cimahi, Hendrayana.

“Kami turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum," kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai pemberian simbolis dalam rangkaian apel pagi pegawai Pemkot Cimahi, Senin (8/6/2026).

Santunan ini menjadi penanda kuatnya komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial dan perlindungan optimal bagi semua elemen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Cimahi.

Tak hanya sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain sebagai bentuk kepedulian, penyerahan santunan juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh guna menciptakan ketenangan dan keamanan bekerja.

Ngatiyana berharap, para pekerja baik formal dan informal yang ada di Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja.

"Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa,” ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menyebutkan, santunan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan.

"Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit," imbuhnya.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program ini sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya. Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab ini sangat penting, mendasar, dan sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

"Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani, nelayan, ART, dan sebagainya," sebut Boby.

Setiap individu juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitarnya yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO.

Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitarnya. Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Boby. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network