BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang mahasiswa UIN Walisongo Semarang berinisial IM (23) resmi diberhentikan tidak hormat atau Drop Out (DO) setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan sekitar 40 unit sepeda motor. Keputusan tersebut diambil pihak kampus usai proses investigasi internal dan sidang etik yang menyatakan adanya pelanggaran etika berat.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag., membenarkan bahwa sanksi DO telah dijatuhkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5.
“Benar, yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan data akademik, yang bersangkutan juga sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang diduga dilakukan oleh IM. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kampus dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Modus Dugaan Penggelapan Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus penyewaan kendaraan untuk melancarkan aksinya. Ia menghubungi korban dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor yang bisa disewa dengan alasan untuk usaha rental.
Korban kemudian menerima tawaran tersebut karena adanya imbalan biaya sewa. Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan tarif sekitar Rp80 ribu per hari dan masa sewa 10 hari.
Namun setelah motor diserahkan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru digadaikan oleh pelaku. Korban yang kesulitan menghubungi pelaku akhirnya melapor ke polisi.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menyebut laporan mulai masuk dari korban yang tidak mendapatkan kembali kendaraan mereka setelah masa sewa berakhir.
Polisi Ungkap Dugaan 40 Motor Jadi Korban
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan IM sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan mahasiswa semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kemudian menemukan dugaan bahwa total kendaraan yang terlibat dalam pola serupa mencapai sekitar 40 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 25 kasus telah resmi dilaporkan oleh korban.
Hingga kini, polisi telah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dalam pencarian.
Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka posko verifikasi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Kampus Bentuk Tim Investigasi Sebelum DO Ditetapkan
UIN Walisongo Semarang menyatakan telah bergerak cepat setelah menerima laporan awal pada 22 Mei 2026. Kampus kemudian membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026 untuk mendalami kasus tersebut.
Proses investigasi berlangsung hingga 28 Mei 2026 sebelum akhirnya sidang etik digelar dan keputusan DO diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Menurut pihak kampus, hasil penelusuran menunjukkan bahwa IM sudah tidak aktif mengikuti kegiatan akademik selama beberapa semester terakhir.
Margono dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo menyebut proses investigasi dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Imbauan Kampus dan Polisi
Pihak kampus menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, termasuk memastikan identitas penyewa benar-benar valid.
Kasus dugaan penggelapan 40 motor ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
