Edarkan Narkotika dalam Catridge Pod Getar, Selebgram asal Bandung Diciduk

Adi Haryanto
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen menunjukkan barang bukti narkotika berupa cairan ketamin yang dikemas dalam catridge atau pod getar yang dijual oleh selebgram GA saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026). (Foto/iNews Bandung Raya).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Selebgram asal Bandung yang memiliki follower cukup banyak diciduk Satnarkoba Polres Cimahi karena edarkan narkotika.

Selebgram berinisial GA itu ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis baru berupa cairan ketamin yang dikemas dalam catridge. Atau dikenal di kalangan tertentu dengan sebutan “pod getar”.

"Selebgram GA ini memiliki pengikut yang cukup banyak. Ia ditangkap dari hasil pengembangan tersangka AM yang perannya sebagai joki atau kurir," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama di wilayah Jawa Barat (Jabar). Serta menjadi salah satu kasus yang menonjol yang diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi dalam sebulan terakhir.

Penangkapan GA bermula saat anggota menangkap kurir narkotika berinisial AM pada Rabu (3/6/2026). Kemudian sehari setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap GA, belakangan diketahui merupakan seorang selebgram.

"Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima buah catridge siap edar," sebutnya.

Menurutnya, tersangka GA diduga memiliki jaringan pemasok dari Jakarta, dan saat ini tim penyidik masih terus melacak jejak asal barang serta pemasok utamanya. Ada salah seorang yang identitasnya sudah diketahui dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka telah melakukan transaksi penjualan sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.

Harga beli per catridge dari pemasok di Jakarta sekitar Rp4 juta. Kemudian dijual kembali oleh tersangka dengan kisaran harga antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per catridge.

"Keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai antara Rp1-2 juta dari sekali transaksi," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain mengedarkan ke wilayah Cimahi dan Bandung Raya, GA juga ternyata menggunakan zat terlarang tersebut.

Dia pun memanfaatkan para pengikutnya dan sesama selebgram untuk menjadi sasaran penjualan narkotikanya.

Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu penyelidikan terus diperdalam untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas, karena ini menjadi kasus pertama yang diungkap di Jawa Barat.

“Basis pengikutnm GA ini kan banyak, jadi tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar," pungkasnya.

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network