BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perhatian publik terhadap nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap impor Blue Ray Cargo dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai materi pembuktian yang telah terbuka hingga 10 Juni 2026 justru lebih banyak menunjukkan keterlibatan jajaran teknis dan pihak perantara dibandingkan pembuktian penerimaan langsung oleh pejabat tertinggi.
"Kalau membaca fakta persidangan secara utuh, yang lebih dominan muncul justru operator teknis, bukan pembuktian penerimaan langsung oleh pejabat tertinggi," kata Gautama dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Penyebutan Nama Belum Tentu Membuktikan Penerimaan Uang
Menurut Gautama, terdapat perbedaan mendasar antara penyebutan nama seseorang dalam sebuah perkara dengan pembuktian penerimaan uang secara hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan memenuhi unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.
"Nama disebut belum tentu uang diterima. Itulah titik paling krusial yang sering hilang dalam hiruk-pikuk narasi," ujarnya.
Gautama menilai konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai penerima aliran dana masih menyisakan sejumlah kelemahan dari sisi pembuktian.
Editor : Rizal Fadillah
