Rekonstruksi Kasus Taufik Hidayat Digelar di Polda Jabar Hari Ini

Agus Warsudi
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), Kamis (2/7/2026).

Rekonstruksi berlangsung di dalam Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jabar. Penyidik menghadirkan tersangka Taufik Hidayat (30).

Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk menyesuaikan bukti-bukti, keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta memfaktakan peristiwa sebenarnya seperti apa.

Sehingga tergambar rangkaian utuh peristiwa penyekapan penyiksaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.

Rekonstruksi di hadiri pihak-pihak berkompeten. Seperti, jaksa dari Kejati Jabar, LPSK, kuasa hukum korban dan tersangka, keluarga korban, termasuk tersangka Taufik Hidayat.

"Prarekonstruksi sudah kami laksanakan. Hari ini kami akan melaksanakan rekonstruksi sembilan TKP dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam perkara ini," kata Direktur Direktorat PPA-PPO.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network