Sempat Kabur ke Majalengka, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Wanita di Pasteur Dibekuk

Aga Gustiana
Ilustrasi, pelaku tabrak lari ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelarian panjang R (23) akhirnya menemui jalan buntu. Pengemudi Honda Mobilio yang sempat menjadi buruan utama pasca-insiden maut di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur) ini diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam.

Kasus yang merenggut nyawa Ellyra Dhamayastri (48) ini sempat memicu amarah publik, lantaran pelaku tega membiarkan korban terkapar di aspal tanpa memberikan pertolongan sedikit pun. Kini, pelaku tengah menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, yang memimpin operasi penangkapan, membenarkan bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kampung halamannya.

"Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fiekry kepada awak media pasca-olah TKP, Sabtu (11/7/2026).

Pengakuan Pelaku: Panik yang Berujung Maut

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa ia sempat sempat berhenti sejenak, sekitar 300 hingga 400 meter dari titik kecelakaan. Namun, bukannya turun untuk mengevakuasi korban, ia justru memutuskan untuk tancap gas meninggalkan Bandung.

"Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka," ujar Fiekry.

Penyelidikan polisi juga memastikan bahwa R berkendara dalam kondisi sadar. Hasil tes urine yang dilakukan segera setelah penangkapan menunjukkan hasil negatif, baik dari penggunaan narkotika maupun alkohol. "Untuk hasil tes urine normal, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba maupun alkohol," tegasnya.

Detik-detik Kehilangan Nyawa di Pasteur

Peristiwa kelam ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam. Ellyra Dhamayastri yang saat itu dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), sedang dalam perjalanan pulang menuju Cihanjuang, Cimahi, menggunakan motor Honda Supra X.

Petaka tiba saat mereka melintas di turunan Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu. Mobil Honda Mobilio yang dikendarai R mendadak bermanuver berpindah lajur tanpa perhitungan matang.

"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," ungkap Fiekry.

Akibat benturan keras itu, Ellyra mengalami cedera sangat serius. Meski sempat bertahan selama satu hari dalam perawatan medis, nyawa ibu empat anak ini tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.

Langkah Hukum Tegas

Polisi kini tengah mengebut proses penyidikan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap R. Pengumpulan bukti dan gelar perkara menjadi prioritas utama guna memastikan jeratan hukum yang tepat.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat status hukumnya dapat segera ditetapkan," tutup Fiekry.

R kini terancam sanksi berat di bawah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama karena perbuatannya yang meninggalkan korban (tabrak lari).

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network