Komisi V DPRD Jabar Tegaskan Penambahan Rombel Tak Massal, Hanya untuk SMA Penyangga

Bennazir
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung. (Foto:Istimewa)

​​BANDUNG, iNewsBandungaya.id - Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung mengatakan penambahan belajar (rombel) tidak diberlakukan secara massal di setiap sekolah di Jawa Barat.

Menurutnya, kebijakan penambahan rombel diberlakukan hanya untuk sekolah-sekolah yang mendapat mandat sebagai SMA penyangga saja.

Yomanius Untung mengatakan hal tersebut, menyikapi keluhan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat. Mereka menduga dugaan penambahan rombel SMA/SMK negeri, di tengah kebijakan program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK).

Menurut Yomanius, tambahan rombel pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan kebijakan umum yang berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri, tetapi instrumen khusus untuk mengatasi persoalan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah.

"Sejauh saya tahu ya, penambahan rombel itu hanya diperlakukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki tugas tambahan sebagai SMA penyangga. Itu yang jadi dasar rombelnya itu ya mengacu kepada ketentuan di Dapodik. Lebih dari itu berlaku hanya untuk sekolah-sekolah penyangga," kata Yomanius dikutip, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, status SMA penyangga diberikan kepada sekolah yang ditugaskan menampung siswa dari kecamatan tertentu, yang belum memiliki daya tampung memadai atau masih tergolong wilayah blank spot pendidikan.

Sebab itu, kata dia, pemberian tambahan rombel dilakukan secara terbatas dan berbasis kebutuhan, bukan diberikan kepada seluruh sekolah negeri.

"Dan sekolah penyangga itu dibatasin juga. Jadi dia menyangga kecamatan mana, jadi tambahannya itu untuk mengakomodir kecamatan yang disangganya itu," ujarnya.

Yomanius menegaskan, substansi kebijakan tersebut tetap berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal oleh sekolah negeri.

"Prinsipnya itu untuk mengakomodir kecamatan yang blank spot," katanya.

Yomanius juga membantah anggapan, kebijakan penambahan rombel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Menurut dia, langkah yang ditempuh Pemprov Jawa Barat telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Karena itu juga hasil konsultasi dengan Kemen Dikdasmen," ujarnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network