Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan pada prinsipnya bersifat linear kontradiktoir atas tindakan konkret yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
"Tindakan Pemohon mendudukkan DPR RI Pimpinan Komisi III sebagai Turut Termohon 1 telah menabrak asas pemisahan kekuasaan (trias politica) dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal tersebut berakibat permohonan praperadilan a quo mengandung cacat subjek," katanya.
Atas dasar eksepsi yang diterima tersebut, Hakim memutuskan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
“Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada diri Pemohon sebesar nihil,” kata Hakim.
Tanggapan Pihak Termohon: Proses Hukum Berlanjut
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Heri Wibowo menyatakan bahwa keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Permohonannya tidak diterima, artinya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka berdasarkan aturan, SOP, perundang-undangan, dan KUHAP," kata Heri.
Heri menegaskan bahwa dengan hasil ini, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
