BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Asas musyawarah kembali disorot sebagai elemen krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengangkat isu strategis tersebut, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi akademik sekaligus bedah buku bertajuk Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik, Selasa (28/7/2026).
Acara yang berlangsung di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat ini dihadiri jajaran akademisi, pakar hukum tata negara, hingga mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi. Forum ilmiah tersebut menegaskan kembali posisi penting musyawarah sebagai fondasi utama untuk melahirkan regulasi yang substantif, demokratis, serta selaras dengan aspirasi rakyat.
Penulis buku Musyawarah (Syura), Bambang Saputra, menekankan bahwa kualitas awal dari penyusunan sebuah aturan akan menentukan efektivitas penegakan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembentukan undang-undang senantiasa mengedepankan partisipasi publik.
"Dari awal pembentukan saja kita dilakukan dengan cara yang benar tentu nanti akan berdampak pada proses penegakan hukumnya. Tapi kalau di awal pembentukan hukum sudah salah atau tidak prosedural atau kurang partisipasi publik tentu akan berdampak pada penegakan hukumnya di belakang hari," kata Bambang.
Menurutnya, regulasi yang disusun melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan masyarakat akan lebih mampu menghindari kepentingan politik sesaat sekaligus menghasilkan aturan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Dia mengatakan, musyawarah merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat.
Dalam paparannya, ia menjelaskan, buku tersebut mengajak masyarakat untuk kembali memahami makna musyawarah sebagai prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya negara.
Menurutnya, para pendiri bangsa telah menjadikan musyawarah sebagai landasan dalam menentukan berbagai kebijakan strategis, termasuk dalam memilih pemimpin melalui sistem perwakilan yang mengedepankan kepentingan bersama.
Bambang menilai proses musyawarah tidak hanya sebatas menghimpun berbagai pendapat, tetapi juga harus melibatkan individu yang memiliki kapasitas, pengetahuan, serta integritas sehingga keputusan yang dihasilkan mampu memberikan solusi terbaik bagi kepentingan publik.
"Buku 'Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik' ini menginspirasi kesadaran kita bahwa musyawarah merupakan hal yang paling pokok atau hakiki dalam proses berbangsa dan bernegara, khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan yang dikehendaki publik," terang Bambang.
Ia menjelaskan, kualitas peserta musyawarah menjadi faktor penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar membawa manfaat luas bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, tidak setiap orang dapat terlibat dalam proses musyawarah tanpa mempertimbangkan kompetensi dan integritasnya.
Meski demikian, konsep tersebut tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebaliknya, musyawarah justru menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan diarahkan pada kepentingan publik.
Bambang juga mengulas praktik musyawarah dalam sejarah Islam. Ia menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, musyawarah atau syura telah menjadi mekanisme yang digunakan dalam mengambil berbagai keputusan penting, meskipun belum diformalkan seperti sistem demokrasi modern yang dikenal saat ini.
Menurutnya, nilai-nilai syura tetap relevan dan dapat berjalan selaras dengan sistem demokrasi, baik dalam pemilihan pemimpin, penyusunan kebijakan strategis, maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan gagasan dalam buku tersebut sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, termasuk mengevaluasi sistem pemilu dan mekanisme perwakilan agar mampu melahirkan pemimpin yang berkompeten dan berintegritas.
"Untuk itu, kita bisa ambil pelajaran dari buku ini untuk pembenahan berbagai hal dalam berbangsa dan bernegara. Misalnya kita bisa evaluasi sistem pemilu kita, bagaimana sistem perwakilan kita yang berkualitas dan berintegritas itu dapat terwujud. Kita semua tentunya ingin orang-orang yang terpilih adalah orang-orang yang berpengatahuan, berkualitas dan berintegritas," kata Bambang.
Acara bedah buku tersebut menjadi ruang diskusi bagi akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum untuk membahas konsep musyawarah sebagai pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Diskusi akademik tersebut juga diawali dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung periode 2001–2008, Bagir Manan. Ia menekankan pentingnya penyebarluasan hasil kajian ilmiah agar tidak berhenti di ruang akademik, melainkan menjadi referensi bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
"Cuma yang perlu kita upayakan agar kajian-kajian itu tersebar, dibaca yang lain untuk meningkatkan mutu, baik mutu penyelenggaraan negara maupun mutu masyarakat kita. Tulisan-tulisan dan membaca itu merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan peradaban melalui kajian ini," ujar Bagir Manan.
Melalui forum tersebut, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad berharap gagasan mengenai prinsip musyawarah dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
