Petani Tembakau Ultimatum Pemerintah, Minta Aturan PP 28/2024 Dikaji Ulang

Susana
Ratusan petani tembakau menggelar aksi di Jakarta menolak aturan turunan PP 28/2024. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para petani mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional.

Massa aksi menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap kehidupan jutaan petani tembakau, terutama terkait pembatasan kadar tar dan nikotin serta rencana penerapan kemasan polos produk tembakau.

Ratusan Petani Tembakau dari Berbagai Daerah Ikut Aksi

Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani tembakau yang berasal dari berbagai sentra produksi tembakau di Indonesia.

Para peserta aksi datang dari sejumlah wilayah penghasil tembakau, seperti:

  • Temanggung
  • Wonosobo
  • Magelang
  • Boyolali
  • Klaten
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur

Sebagian peserta bahkan telah berangkat dari daerah masing-masing sejak Senin malam (20/7/2026) untuk mengikuti aksi di Jakarta.

Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan hanya berasal dari petani Temanggung, melainkan merupakan suara bersama petani tembakau dari berbagai daerah.

"Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujar Yamuhadi.

Petani Tolak Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin

Salah satu poin utama yang menjadi keberatan petani adalah aturan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk hasil tembakau.

Menurut Yamuhadi, karakter tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin tertentu yang menjadi ciri khas tanaman tersebut. Ia menilai karakter tersebut tidak dapat diubah secara instan karena berkaitan dengan faktor genetik tanaman.

"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," katanya.

Petani khawatir pembatasan tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kebutuhan industri terhadap tembakau lokal, sehingga hasil panen petani berpotensi tidak terserap secara optimal.

Penolakan Kemasan Polos Produk Rokok

Selain aturan kadar tar dan nikotin, para petani juga menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan tambahan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu sektor penyerap hasil panen tembakau.

Petani menilai jika industri mengalami penurunan produksi akibat berbagai pembatasan, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh petani di tingkat hulu.

Yamuhadi bahkan menyatakan akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan tersebut tanpa mempertimbangkan aspirasi petani.

Menurutnya, bagi sejumlah daerah dataran tinggi, tembakau merupakan salah satu tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama saat musim kemarau.

Petani Khawatir Enam Juta Pekerja Terdampak

Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, mengatakan dampak aturan turunan PP 28/2024 tidak hanya akan dirasakan oleh petani, tetapi juga seluruh rantai ekonomi yang berkaitan dengan industri tembakau.

Ia memperkirakan ekosistem hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja industri.

Menurut Yudha, salah satu kekhawatiran terbesar adalah berkurangnya penyerapan tembakau lokal oleh industri.

"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," ujar Yudha.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang meningkatnya penggunaan bahan baku impor apabila kebutuhan industri tidak lagi terpenuhi dari produksi petani dalam negeri.

Petani Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

Para petani tembakau meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan turunan PP 28/2024 sebelum diterapkan secara penuh.

Mereka berharap pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku industri, serta asosiasi terkait, agar kebijakan yang dibuat tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Yudha menegaskan bahwa tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga petani di sejumlah daerah.

"Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network