Terlibat Kontroversi Unggahan Almarhum Pasien BPJS, Nakes RSUD Cicalengka Dinonaktifkan

Tim iNews
Seorang tenaga kesehatan RSUD Cicalengka berinisial NAM resmi dibebastugaskan sementara dari tugas medis. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id — Buntut unggahan tak beretika di ruang digital yang menuai amarah warganet, seorang tenaga kesehatan RSUD Cicalengka berinisial NAM resmi dibebastugaskan sementara dari tugas medis. Pihak manajemen fasilitas kesehatan tersebut memilih membekukan posisi yang bersangkutan sembari menanti hasil investigasi menyeluruh.

Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar mengungkapkan, gelagat persoalan ini mulai terendus pada Rabu (5/8/2026). Kala itu, kolom komentar akun Instagram resmi PKRS RSUD Cicalengka diserbu warganet yang mendesak pemecatan salah satu stafnya.

Awalnya instansi mengira kegaduhan tersebut murni pertikaian personal. Namun, seusai dilakukan verifikasi mendalam, tulisan oknum perawat itu rupanya menyasar postingan viral milik pasien BPJS Kesehatan almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang diunggah pada 24 Juli 2026.

“Kita sempat beranggapan itu persoalan pribadi. Tapi setelah kita cek secara detail, ternyata oknum yang bersangkutan itu ada di salah satu unggahan tanggal 24 Juli terkait yang sedang viral atas nama almarhum Yusrizal,” kata Yani, Jumat (7/8/2026).

Mengetahui pelaku merupakan bagian dari staf keperawatan aktif, jajaran direksi langsung merespons cepat dengan mendirikan tim pemeriksa internal yang menggandeng Komite Keperawatan serta para kepala bidang.

Proses klarifikasi dilakukan maraton sejak Kamis pagi. Tak cuma memberikan penjelasan, perawat bersangkutan juga diwajibkan menyusun klip video permohonan maaf terbuka yang disiarkan di media sosial.

“Kamis pagi langsung kita lakukan investigasi, pemanggilan, kemudian yang bersangkutan juga membuat video permohonan maaf. Sekarang proses administrasinya sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah preventif pun langsung dieksekusi dengan memutus interaksi langsung oknum perawat dari lini medis pasien.

“Kita nonaktifkan dulu dari pelayanan sampai penyelidikan lebih lanjut. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh proses administrasi harus dilalui terlebih dahulu,” tegasnya.

Pimpinan rumah sakit tersebut mengaku sangat terpukul atas tindakan nakesnya. Pasalnya, insiden ini mencoreng kampanye penerapan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) yang sedang gencar ditanamkan kepada seluruh staf.

“Sebetulnya kecewa. Kita lagi gencar-gencarnya membudayakan 5S, tapi ada oknum yang kurang beretika dalam bermedia sosial. Jujur secara pribadi saya sedih dan kecewa berat,” ungkapnya.

Kendati demikian, manajemen meluruskan bahwa polemik penanganan medis awal almarhum sama sekali tidak berlokasi di RSUD Cicalengka. Nama instansi ikut terseret murni akibat ketidakbijaksanaan stafnya dalam merespons unggahan tersebut.

“Kejadiannya bukan di RSUD Cicalengka. Ini perlu diluruskan. Kejadiannya di tempat lain, tetapi oknum kami ikut berkomentar dengan bahasa yang kurang pantas sehingga memancing reaksi masyarakat,” jelasnya.

Polemik ini bermula saat almarhum Yurizal Tri Chaerawan menyampaikan keluhan via jejaring Threads mengenai lamanya proses antrean layanan pasien BPJS hingga delapan jam di sebuah rumah sakit. Pasien tersebut belakangan dikabarkan tutup usia. Niat bernada nir-empati serta adu mulut yang dilontarkan perawat RSUD Cicalengka di kolom komentar lantas menyulut kemarahan publik.

Sebagai langkah evaluasi menyeluruh, manajemen RSUD Cicalengka kini merilis surat edaran resmi perihal pedoman etika digital seluruh karyawan, menggalakkan kembali program 5S, serta menyerahkan berkas laporan perkara ini ke BKPSDM Kabupaten Bandung guna pemrosesan sanksi kepegawaian.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network