Sejumlah persyaratan di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, memiliki komitmen untuk memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bakal calon juga tidak boleh berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam perkara dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Selain itu, calon tidak pernah dijatuhi sanksi berat karena melanggar AD/ART maupun Kode Etik Partai Demokrat.
Persyaratan lainnya yakni memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tercatat sebagai kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kandidat juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Bakal calon pun dipastikan tidak pernah terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) ataupun tindakan lain yang dinilai mengancam kedaulatan partai.
Di sisi lain, Ketua Organizing Committee (OC) Musda VI, M. Handarujati Kalamullah, memastikan persiapan pelaksanaan Musda telah dilakukan secara maksimal.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
