Ia secara khusus menyoroti amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Aher menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Namun melihat implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya merata," kata Mantan Gubernur Jawa Barat yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Oleh karena itu, ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 dalam mengelola perekonomian nasional.
"Ketimpangan masih terjadi di lapangan. Distribusi kesejahteraan ini harus dikelola sedemikian rupa hingga indeks rasio ketimpangan makin kecil. Kebijakan pemerintah harus benar-benar mampu diterjemahkan secara baik oleh seluruh pemangku kebijakan," tuturnya.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
