Pendaftaran Ditutup 16 Agustus, Siapa Berani Tantang Anton di Musda Demokrat Jabar?

Bennazir
Sekretaris Steering Committee (SC) Musda Demokrat Jabar, Jenal Arifin (Tengah) saat memberikan keterangan Musda. (Foto:Bas)

Adapun pemegang suara dalam Musda terdiri atas DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat. Karena itu, bukti keanggotaan partai dan surat dukungan resmi dari pemilik suara menjadi salah satu persyaratan penting bagi bakal calon.

"Bukti normatifnya adalah satu KTA, ber-KTA Partai Demokrat. Yang kedua, ada surat dukungan resmi dari pemilik suara. Itu saja sebenarnya," pungkas Jenal. 

 



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network