Adapun pemegang suara dalam Musda terdiri atas DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat. Karena itu, bukti keanggotaan partai dan surat dukungan resmi dari pemilik suara menjadi salah satu persyaratan penting bagi bakal calon.
"Bukti normatifnya adalah satu KTA, ber-KTA Partai Demokrat. Yang kedua, ada surat dukungan resmi dari pemilik suara. Itu saja sebenarnya," pungkas Jenal.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
