BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar membongkar komplotan penipuan online bermodus jual beli mobil murah. Polisi menangkap 12 anggota komplotan penipuan yang bermarkas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Ke-12 anggota komplotan penipuan online via media sosial (medsos) itu antara lain berinisial UR, BS, NYL, MR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari dua korban berinisial FFK dan NM, warga Jawa Barat.
Kronologi kejadian, kata Kabid Humas, berawal saat korban melihat unggahan di Facebook mengenai penjualan mobil dengan harga sangat murah dibandung harga pasaran.
"Korban tergiur. Lalu menghubungi pelaku hingga berlanjut ke proses transaksi," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jumta (21/8/2026).
Kombes Hendra menyatakan, untuk meyakinkan korban, seorang pelaku berinisial UR mengaku anggota TNI. Saat video call dengan korban, pelaku UR mengenakan seragam TNI, menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan senjata api palsu.
"Pelaku ini mengaku anggota TNI untuk meyakinkan korban. Dalam postingan di media sosial, pelaku memamerkan baju dinas TNI," ujar Kombes Hendra.
Setelah itu korban terjerat dan percaya, tutur Kabid Humas, pelaku meminta korban membayar uang muka sebagai biaya pengiriman unit mobil menggunakan kargo.
Untuk lebih meyakinkan korban, para pelaku juga memperlihatkan video unit mobil yang sudah siap dikirim. Namun, setelah korban mengirim uang, mobil yang telah dipesan tak kunjung datang.
"Bahkan akun Facebook dan nomor ponsel yang sebelumnya sempat digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelaku pun tiba-tiba tak dapat dihubungi," tutur Kabid Humas.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Ressiber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, para pelaku membagi peran dalam melakukan penipuan.
Ada yang berperan mengunggah informasi penjualan mobil di semua platform medsos untuk menjerat korban, mengaku sebagai anggota TNI, dan pekerja di jasa pengiriman kargo.
"Si pelaku ini juga tak sungkan video call dengan korban. Saat video call, ada yang menyamar jadi anggota TNI. Ada juga yang menyamar selaku petugas jasa pengirimannya," kata Kasubdit III.
AKBP Ambarita menjelaskan, untuk berkoordinasi dan mengatur strategi penipuan, para pelaku memiliki grup WhatsApp bernama 'Pancasona Family'.
"Para pelaku juga mempunyai tempat untuk berkumpul di pelosok Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berupa pemondokan," ujar AKBP Ambarita.
Terkait pembagian keuntungan, tutur Kasubdit III, para pelaku membaginya dalam tiga kategori. Yakni kategori tim murid, pemandu, dan leader.
Tim leader merujuk pada pelaku berinisial UR dan MA yang merupakan suami istri dengan porsi keuntungan 50 persen.
"Ketika ada penambahan uang dari korban, tim keuangan me-report ke dalam grup WhatsApp," tutur Kasubdit III.
Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, para pelaku sudah mulai melakukan aksi penipuan sejak akhir 2024.
Saat ini, kata Wadirressiber, polisi masih melakukan penelusuran untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain dari aksi penipuan tersebut.
Selain itu, memburu pelaku utama atau otak kejahatan berinisial UR yang berhasil melarikan diri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dua unit mobil, pakaian TNI palsu, hingga senjata mainan.
Para pelaku melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Wadirressiber.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
