BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - HJ (51), penjahat yang menembak kakek EYU (69) di gerbang Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi, Jalan Sukajadi RT 02 RW 09, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saat ini, HJ tengah menjalani proses hukum di Polsek Sukajadi. Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kemudian, Pasal 170 tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Memiliki Senjata Tajam Izin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku HJ bersama istrinya datang ke Bandung berlibur. Rencananya, HJ dan istri hendak berlibur tiga hari.
Namun belum tiga hari, HJ kehabisan uang sehingga menjual kalung berliontin ke pelaku usaha jual beli emas kaki lima pada Rabu (24/12/2025).
"HJ dan istri datang ke pedagang emas kaki lima di Pasar Sukajadi. Mereka bertemu dengan korban kakek EYU," kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Kompol Anton saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (25/12/2025).
Kombes Budi menjelaskan, kakek EYU memeriksa perhiasan kalung berliontin yang dijual pelaku HJ. Dalam pengecekan pertama dan kedua, perhiasan itu di nyatakan emas asli.
Transaksi pun terjadi, pelaku meminta perhiasannya dihargai Rp7 juta. Namun kakek EYU menawar Rp5 juta.
"Akhirnya terjadi kesepakatan sehingga kakek EYU membayar Rp5 juta," ujar Kombes Budi
Setelah menerima uang, tutur Kapolrestabes, pelaku HJ dan istrinya pergi. Kakek EYU kembali mengecek perhiasan itu.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
