BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi emosional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sempat meneteskan air mata di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sikap prihatin yang ditunjukkan sang gubernur saat menyaksikan maraknya alih fungsi lahan dan kemudahan izin bangunan komersial di kawasan resapan air Puncak kini diuji oleh rencana pembukaan kembali area tersebut.
Kala itu, kejengkolan dan rasa keprihatinan mendalam terlontar langsung dari mulut sang kepala daerah saat melihat bentang alam Puncak yang kian tergerus.
"Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Dedi saat itu.
Langkah penertiban pun sempat bergulir cepat pasca-insiden tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Menko Pangan turun tangan memasang garis penyegelan di sejumlah titik wisata kawasan Puncak lantaran dinilai memicu ancaman banjir bandang yang makin parah.
"Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan.
"Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," sambungnya.
Langkah hukum pun sempat digadang-gadang akan menyasar para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan sensitif tersebut.
"Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Namun, memasuki masa satu setengah tahun pasca-Penyegelan, kawasan tersebut justru bersiap beroperasi kembali pada September 2026 dengan mengusung konsep baru berlabel ekowisata.
WALHI Jabar Pertanyakan Transparansi dan Pengawasan Pemprov
Kabar pengoperasian kembali lokasi bekas segel ini memantik reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Ketua WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak bisa berlindung di balik pembagian kewenangan izin pusat untuk melepaskan tanggung jawab pengawasan.
"Kan ini mengenai soal kewenangan dalam penegakan hukum itu ada di ranah nasional ya. Meskipun sebetulnya tidak menghilangkan otonomi daerah di mana Gubernur juga memiliki kontribusi untuk melakukan pengawasan. Itu yang tentunya melekat, tidak lantas bagaimana izin itu ada di nasional lalu kemudian provinsi misal lepas tangan, tidak seperti itu," katanya, Selasa (25/8/2026).
Iwang menambahkan, peran gubernur dalam memantau secara berkala kondisi lapangan sangat vital agar pelanggaran serupa tidak berulang.
"Artinya proses pengawasan, monitoring itu wajib dilakukan oleh Gubernur. Sudah sejauh mana misal pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap kegiatan yang berada di wilayah perkebunan," ujarnya.
WALHI menilai ada ketidaktransparanan publik mengenai dokumen evaluasi lingkungan serta status hukum terbaru kawasan tersebut.
"Kalau dalam secara perspektif WALHI, ini adalah bukti di mana pemerintah belum memberikan keterbukaan secara baik atau secara transparan kepada publik pada saat misal disegel dan kondisi saat ini berlangsung bahkan mau diresmikan bulan depan, sudah sejauh mana komitmen lingkungan mereka gitu," ucap Iwang.
Kesesuaian kapasitas dan daya dukung lingkungan di kawasan rawan bencana tersebut dinilai wajib dibuka terang-benderang kepada masyarakat luas.
"Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya, apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya," bebernya.
"Nah pemerintah masih enggan untuk memberikan keterbukaan itu kepada publik secara umum gitu," imbuh dia.
Selain transparansi dokumen dari birokrasi, komitmen riil pelaku usaha dalam merawat dan memulihkan ekosistem Puncak juga menjadi sorotan utama.
"Yang WALHI soroti yang kedua itu apakah perusahaan ini juga mekelakukan komitmen lingkungan dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian baik itu menteri LH, menteri ATR BPN karena banyak sekali dokumen perizinan yang mereka harus kantongi," terangnya.
Guna menjamin kepatuhan, WALHI menyarankan agar kelengkapan dokumen AMDAL serta izin lingkungan dipasang secara terbuka di lokasi usaha.
"Itu pun juga ada kewajiban dari perusahaan untuk menyampaikan gitu ya bahkan kalau bisa itu dipampang di lokasi kegiatan mekea agar masyarakat, pengunjung nantinya akan tahu bahwa kegiatan tersebut itu secara dokumen lingkungan sudah lengkap," jelas Iwang.
"Artinya poin kedua ini kami menyoroti komitmen pemulihan, komitmen apa namanya untuk menjalankan lingkungan dengan baik ini itu wajib dilakukan oleh perusahaan gitu ya," lanjutnya.
Ancaman Betonisasi dan Risiko Ekologis Baru
Kehadiran sarana baru seperti camping ground, jogging track, hingga jalur pendakian juga menyimpan potensi masalah ekologis baru jika tidak dikontrol ketat.
"Apa landasannya? Pertama jalur itu akan meningkatkan kontribusi manusia datang ke satu kawasan dan kegiatan itu pun juga akan memicu meningkatkan timbulan sampah yang begitu besar. Nah ini yang kemudian kami tidak harapkan," jelasnya.
Sektor pembangunan fisik di area resapan air Puncak pun disorot agar terhindar dari material yang mematikan penyerapan air hujan.
"Keempat perlu juga dievaluasi dan juga perlu dipastikan bangunan-bangunan atau infrastruktur yang dibangun di sana itu bukan bangunan betonisasi. Karena meskipun mereka akan menggunakan rumus 20% dari daya dukung daya tampung, tapi air hujan yang kemudian nanti tertahan dengan beton itu akan memicu run-off yang tinggi," paparnya.
Ujian Konsistensi Kepemimpinan
Penyegelan dan aksi emosional di masa lalu kini dinilai tidak ada artinya jika pengawasan ketat mengendur begitu perhatian publik meredup. WALHI menegaskan, ketegasan gubernur diuji dari tindakan nyata, bukan sekadar respons emosional di depan kamera.
"Iya betul dan tingkah Gubernur sampai menangis itu hanya air mata kebohongan kalau fungsinya dia tidak dijalankan. Karena tadi, meskipun secara kewenangan ada di nasional dalam bentuk izin, ada proses pengawasan yang harus wajib dilakukan oleh Gubernur," tegas Iwang.
"Tangisan itu harus ditandakan dengan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Gubernur terhadap semua perusahaan," pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
