Jadi Penyebab Kemacetan, Jam Operasional Truk di Bundaran Leuwigajah Cimahi Dibatasi

Adi Haryanto
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan skema rekayasa lalu lintas dan pengawasan kendaraan truk serta angkutan barang yang akan melintas di Bundaran Leuwigajah. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memberlakukan pembatasan truk dan angkutan barang di Bundaran Leuwigajah.

Yakni di Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof, di mana truk dan kendaraan besar dilarang melintas pada jam padat. Seperti pagi pukul 06.00–09.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB.

"Pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan kepadatan lalu lintas di kawasan Bundaran Leuwigajag dan untuk meningkatkan keselamatan," kata Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan kebijakan ini sebenarnya telah memiliki landasan sejak 2015, namun kini diperkuat kembali melalui penegakan dan sosialisasi yang lebih intensif demi mengatasi kemacetan yang semakin meningkat.

Apalagi saat ini sedang dilakukan pekerjaan tiga infrastruktur jalan yang berbarengan sehingga berdampak kepada skema lalu lintas. Termasuk lebar jalan di kawasan tersebut yang terbatas, sementara volume kendaraan terus meningkat.

Kehadiran truk pada jam sibuk terbukti memperlambat arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor serta kendaraan kecil.

"Ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil," ucapnya.

Iwan menjelaskan, rambu larangan bagi truk memasuki kawasan Bundaran Leuwigajah sebenarnya telah terpasang sejak tahun 2015. Kini pihaknya memperkuat penerapan dengan pemasangan spanduk informasi, serta penempatan petugas di titik-titik pengawasan.

Pada tahap awal ini, lanjut Iwan, pendekatan yang diutamakan masih bersifat persuasif dan edukatif. Petugas di lapangan bakal memberikan pengarahan kepada pengemudi truk yang melintas saat jam pembatasan berlaku.

Mereka disarankan untuk mencari jalan altetnatif lain dengan memutar balik, atau menunggu hingga waktu operasional kembali diperbolehkan untuk melintas.

Kendati demikian, ia memperingatkan masa sosialisasi ini tidak akan berlangsung selamanya lantaran pelanggaran di masa mendatang akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau sekarang masih sosialisasi dan pengarahan kepada pengemudi angkutan truk, untuk ke depannya kami akan tindak bagi pelanggar dengan tilang," tegasnya.

Menurutnya ruas jalan di sekitar Bundaran Leuwigajah merupakan salah satu titik tersibuk di Kota Cimahi yang menghubungkan berbagai kawasan pemukiman dan akses ke luar kota.

Kapasitas jalan yang sempit seringkali tidak mampu menampung tumpukan kendaraan pada jam berangkat dan pulang kerja.

Kehadiran kendaraan berat pada periode tersebut memperburuk situasi, tidak hanya memperlambat pergerakan, namun juga berpotensi memicu kecelakaan.

"Harapannya dengan adanya pembatasan ini, arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan meminimalisasi kecelakaan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network