Bupati Dadang Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bongkar Habis Kasus Rp128 Miliar PT BDS

Aga Gustiana
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertemu dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), tengah menjadi sorotan publik akibat kasus rasuah jumbo yang merugikan keuangan negara hingga ditaksir menyentuh angka Rp128,52 miliar. Kasus korupsi ini menyeret sejumlah petinggi ke meja hijau, termasuk mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.

Bahkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna turut dipanggil ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung guna memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Panji Surono. Di luar ruang pengadilan, Dadang juga menyempatkan diri untuk duduk bersama dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), guna meluruskan berbagai spekulasi miring.

Titik Tolak: Pendirian Perusahaan dan Modal Swasta yang Mangkrak

Usut punya usut, polemik hukum ini bermula dari rancangan struktur awal pendirian korporasi pelat merah tersebut. Dalam draf perencanaan, porsi saham PT BDS dibagi menjadi 75 persen untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan 25 persen sisanya untuk investor swasta dari PT Quantum.

Dalam realisasinya, Pemkab Bandung menyetorkan modal permulaan senilai Rp3,3 miliar dari kas APBD, sementara pihak swasta seharusnya menggelontorkan Rp1,1 miliar. Akan tetapi, komitmen penyertaan modal dari pihak swasta itu ternyata bertepuk sebelah tangan dan tidak pernah terealisasi sama sekali.

Sebagai langkah penyelamatan, Pemkab Bandung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Februari 2023. Hasilnya, struktur kepemilikan dialihkan sepenuhnya sehingga Pemkab Bandung memegang kendali 100 persen saham PT BDS. Dari dana APBD tersebut, Rp2,6 miliar disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan sekitar Rp700 juta dialokasikan untuk membiayai operasional awal perusahaan.

Ekspansi Bisnis di Luar Jalur dan Lonjakan Utang Misterius

Badai finansial mulai menghantam ketika jajaran direksi PT BDS di bawah kepemimpinan Yanuar Budinorman melakukan ekspansi perdagangan komoditas—seperti daging kerbau dan daging ayam boneless dada (BLD)—lewat kerja sama dengan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam.

Padahal, secara kapasitas, PT BDS tidak memiliki kekuatan modal yang memadai untuk skala perdagangan sebesar itu. Manajemen justru melibatkan belasan vendor (tercatat ada sekitar 19 vendor) di mana barang dikirim langsung ke pihak PT Cahaya Frozen Raya. Praktik bisnis semacam ini dinilai melenceng jauh dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun rencana bisnis (renbis) utama.

Akibat pengabaian manajemen risiko yang fatal, arus kas perusahaan ambruk, memicu gagal bayar massal, dan membuat angka piutang membengkak. Saat evaluasi semester pertama pada Juli 2024, Bupati Dadang Supriatna mengeklaim baru mengetahui masalah piutang PT BDS ke PT CFR yang telah menyentuh angka Rp25 miliar.

"Setelah evaluasi semester pertama tahun 2024, Bupati Bandung sebagai pemegang saham menginstruksikan pada Dirut BDS agar di-STOP dan diselesaikan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya," ujar Dadang.

Situasi bertambah runyam ketika menjelang akhir tahun 2024, Dadang harus mengambil cuti resmi untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Cekaman kekosongan pengawasan langsung dari kepala daerah ini dimanfaatkan oleh celah internal yang tidak terkontrol.

Begitu Dadang kembali aktif menjabat pada Desember 2024, hasil evaluasi semester kedua menunjukkan angka yang mencengangkan. Utang atau piutang yang mulanya berada di kisaran Rp25 miliar meroket drastis hingga menembus angka Rp103 miliar, yang jika diakumulasikan secara keseluruhan membawa total kerugian negara dalam perkara ini menembus Rp128,52 miliar.

Duduk Perkara Bersama KDM: Bersih dari Kepentingan Politik

Dalam pertemuannya dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM), Dadang secara blak-blakan menepis berbagai isu miring yang mengaitkan kasus ini dengan dinamika pemenangan Pilkada. Mengingat waktunya yang beririsan dengan momen politik, sebagian pihak sempat menuding pengadaan tersebut ditunggangi kepentingan kampanye.

Di hadapan KDM, Dadang menegaskan bahwa anggapan tersebut murni opini liar tanpa landasan fakta.

"Kan opini, Pak. Opini itu kan lahir dari obrolan orang dan mereperspektif orang," jelas Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa distribusi barang dari vendor sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembagian logistik pemilu, melainkan murni perdagangan komersial kepada para pelanggan tetap.

"Padahal tidak ada hubungannya, karena vendor ini kan ngirim langsung ke Cahaya Frozen. Cahaya Frozen tidak mengirimkan daging itu untuk kepentingan pemilihan atau ke rumah-rumah warga, melainkan disupply ke para pelanggan dia, para tukang bakso, untuk kepentingan masyarakat. Jadi itu murni bisnis ke bisnis (business to business)," ungkap Dadang.

Menanggapi berbagai tekanan publik yang menuntut pertanggungjawaban eksekutif, Dadang menegaskan batasan wewenangnya sebagai pemegang saham yang tidak boleh mengintervensi ranah operasional teknis harian perusahaan.

"Posisi saya itu pemegang saham. Jadi pemegang saham itu tidak masuk ke wilayah teknis," kata Dadang. Ia menegaskan kembali, "Pernahkah bupati pernah ikut berkomunikasi, bertransaksi pada waktu negosiasi awal? Nggak pernah. Tidak ada perintah sebelumnya, bahkan di RKAP pun tidak disebutkan."

Penutup dan Proses Hukum

Kini, proses hukum terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengadili para pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Kesaksian blak-blakan Bupati Dadang Supriatna—baik di hadapan majelis hakim maupun dalam diskusi terbuka bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi—memberikan titik terang batasan antara kebijakan strategis pemilik modal dan risiko operasional korporasi murni. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memperketat tata kelola BUMD agar penyimpangan serupa tidak terulang kembali.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network