DPRD Jabar Minta Pemprov Benahi Sistem Finansial Usai Teken Kerja Sama dengan 65 RS

Aga Gustiana
Rumah Sakit Hasan Sadikin. (Foto: Dok. RSHS).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru saja meresmikan kemitraan layanan medis bersama 65 rumah sakit di Depok pada Rabu (7/10/2026) mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Kerja sama yang melibatkan RSUD, RS milik pemerintah pusat, hingga RS swasta tersebut diingatkan agar tidak berhenti sebagai seremoni politik semata, melainkan harus dibarengi perbaikan fundamental pada sistem anggaran dan pencairan klaim kesehatan.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah, menegaskan bahwa perluasan akses jaringan rumah sakit hingga ke luar area provinsi memang patut diapresiasi. Meski begitu, dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi tolok ukur utama.

“Kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan beberapa rumah sakit swasta maupun rumah sakit di luar Jawa Barat saya kira bagus. Namun, jangan sampai hal tersebut hanya menjadi gimik, sekadar simbolis, atau riuh di permukaan saja,” kata Maulana, Sabtu (10/10/2026).

Alokasi Anggaran Terancam Merosot

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi Maulana adalah alokasi pembiayaan pada Dinas Kesehatan Jabar. Saat ini, porsi anggaran untuk program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) serta Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tercatat berada di kisaran Rp815 miliar. Namun, dalam perencanaan anggaran tahun 2027, alokasi tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp614 miliar.

Penurunan ini dinilai kontradiktif dengan semangat ekspansi jaringan rumah sakit mitra. Maulana juga menyoroti mekanisme pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota yang berisiko memicu lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Ketika jangkauan perjanjian diperluas, bagaimana skema pembiayaan? Ini yang harus jelas. Jangan sampai skema 'cost sharing' justru membuat tanggung jawab pembiayaan menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanpa adanya dokumen kerja sama baru pun, pemerintah daerah secara regulasi tetap berkewajiban menyisihkan minimal 10 persen anggarannya untuk pos kesehatan. Alokasi ini sangat vital untuk menjamin pelayanan warga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network