BANDUNG,iNews BandungRaya.id - DPR RI harus mengambil sikap tegas terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut menjadi salah satu poin pernyataan sikap dari Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB) yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, ulama, dan aktivis demokrasi di Jawa Barat.
Pada pernyataan sikap bernomor 01/KKJB/X/2026 yang ditandatangani Ketua KKJB Eka Santosa dan Sekretaris Ujang Fahpulwaton, KKJB meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.
“Meminta Gibran Rakabuming Raka secara sadar dan menyadari adanya kekeliruan serta pelanggaran yang dilakukan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ucap Eka dalam pernyataan sikapnya usai menggelar pertemuan KKJB di Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga etika bernegara, memulihkan legitimasi kepemimpinan nasional, serta menghentikan krisis kepercayaan publik akibat proses pencalonan yang dinilai cacat hukum.
KKJB juga mendesak anggota DPR RI khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat untuk mengambil sikap tegas dan tidak apatis terhadap krisis legitimasi tersebut.
Ini sebagai tanggung jawab moral dan politik wakil rakyat dari Tatar Sunda yang menjunjung nilai silih asah, silih asih, silih asuh serta menegakkan martabat dan keadilan.
Termasuk menuntut penggunaan hak pengawasan DPR RI, dengan mendesak legislator Dapil Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa jajaran KPU dan Bawaslu Pemilu 2024.
Serta mendorong evaluasi dan penegakan hukum tuntas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembiaran atau manipulasi administratif.
“Demokrasi Indonesia tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis kekuasaan. Jawa Barat sebagai salah satu pilar demokrasi terbesar di Indonesia berdiri tegak menuntut kejujuran, keadilan, dan ketegasan hukum,” tegas Eka yang juga kader PDIP ini.
Lebih lanjut, KKJB menilai KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 gagal menjalankan asas kepastian hukum, profesionalitas, serta kecermatan dalam verifikasi dokumen pencalonan.
“Ketidakcermatan sengaja maupun tidak sengaja ini telah mencederai legitimasi proses pemilu dan menurunkan kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi,” lanjutnya.
Seperti diketahui polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
MK kemudian menyerahkam bola panas ini kepada DPR dan MPR RI sebagai tindak lanjut keputusan tersebut. Alhasil banyak desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden dan juga muncul isu pemakzulan.
Sebelumnya menukil dari Inews.id, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah bijak dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti kelengkapan ijazah setara SMA milik Gibran pada syarat pencalonan Pilpres 2024.
Komarudin menilai, pengunduran diri secara sukarela merupakan langkah terhormat bagi seorang pimpinan negara yang kerap mengagungkan ketaatan terhadap hukum.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus—MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa jika opsi pengunduran diri tidak diambil, DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan majelis hakim peradilan konstitusi tersebut.
Ia menegaskan, MK telah menyerahkan tindak lanjut perkara ini kepada lembaga legislatif, yang dalam ranah ketatanegaraan dapat mengarah pada mekanisme pemakzulan (impeachment).
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan pentingnya menegakkan etika dalam bernegara demi menjaga marwah lembaga kepresidenan dan parlemen. "Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
