Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Polisi Sita 600 Ribu Butir Hexymer

Susana
Ilustrasi obat keras. Foto: Dok Humas Polresta Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung mengungkap keberadaan pabrik obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Pabrik tersebut diduga mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat per hari dengan jenis Hexymer dan Tramadol.

Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal berskala besar. Dari lokasi penggerebekan, aparat menemukan bahan baku serta mesin pencetak yang memiliki kapasitas produksi hingga jutaan butir setiap harinya.

Polisi juga mengamankan sekitar 600.000 butir obat Hexymer yang siap diedarkan. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan terhadap peredaran obat keras ilegal yang distribusinya diduga menjangkau sejumlah wilayah di luar Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengatakan, kemampuan produksi pabrik diketahui berdasarkan peralatan yang ditemukan di lokasi.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ujar Hengki.

Pabrik Obat Ilegal di Kopo Terungkap dari Penangkapan Kurir

Kasus pabrik obat keras ilegal di Kopo tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir di KM 125 Tol Purbaleunyi. Saat ditangkap, kurir itu diketahui membawa 600.000 butir obat keras jenis Hexymer yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, aparat kemudian menelusuri asal obat yang dibawa kurir hingga mengarah pada sebuah lokasi di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung.

Pengembangan penyelidikan berujung pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras tanpa izin tersebut. Di dalamnya, petugas menemukan mesin pencetak obat, bahan baku, serta obat-obatan yang siap diedarkan.

Temuan itu mengindikasikan bahwa lokasi tersebut tidak sekadar digunakan untuk menyimpan obat, tetapi juga diduga menjadi tempat produksi dalam jumlah besar.

Lima Tersangka Diamankan, Punya Peran Berbeda

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial P, R, MF, F, dan A.

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal. Peran yang didalami penyidik meliputi pemesanan, peracikan obat, hingga pengiriman logistik.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterkaitan antara para tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, aparat mendalami aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan produksi maupun distribusi obat-obatan ilegal. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik sindikat tersebut.

Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap keseluruhan rantai pasokan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga jalur pemasaran obat keras tersebut.

Produksi Hexymer dan Tramadol Diduga Capai Jutaan Butir per Hari

Pabrik di Kopo itu diketahui memproduksi dua jenis obat, yakni Hexymer dan Tramadol. Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan dalam kasus tersebut, total obat keras ilegal yang terkait dengan pabrik itu disebut mencapai 256 juta butir.

Angka tersebut mencakup Hexymer dan Tramadol. Namun, rincian jumlah masing-masing jenis obat serta periode produksi yang mendasari total tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Kapasitas mesin yang ditemukan di lokasi disebut mencapai 8 juta butir per hari. Jika beroperasi pada kapasitas tersebut, kegiatan produksi berpotensi menghasilkan obat dalam jumlah besar untuk dipasok ke berbagai daerah.

Polisi menduga distribusi obat tidak hanya menyasar pasar di Jawa Barat, tetapi juga wilayah lain, termasuk Jakarta. Dugaan jaringan distribusi antardaerah itu kini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

Mengenal Hexymer dan Tramadol

Hexymer dan Tramadol merupakan obat yang memiliki karakteristik serta penggunaan berbeda. Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk golongan analgesik opioid.

Mengutip informasi Primaya Hospital, Tramadol bekerja dengan menghambat sinyal nyeri pada sistem saraf pusat. Penggunaannya harus mengikuti indikasi dan petunjuk tenaga medis karena memiliki risiko efek samping serta ketergantungan.

Sementara itu, penggunaan obat yang mengandung triheksifenidil, zat aktif yang terdapat dalam sejumlah produk Hexymer, juga memerlukan pengawasan medis. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan.

Karena itu, produksi dan peredaran obat tanpa izin menjadi persoalan serius, terutama jika produk dipasarkan tanpa pengawasan dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Polisi Telusuri Jaringan Distribusi hingga Aktor Intelektual

Setelah menggerebek lokasi produksi, Polrestabes Bandung masih menelusuri jaringan yang diduga berada di balik bisnis obat keras ilegal tersebut.

Penyidik mendalami aliran dana, peran setiap tersangka, serta jalur pengiriman obat ke berbagai wilayah. Polisi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga mengendalikan operasional pabrik dan distribusi lintas daerah.

Kapasitas produksi yang disebut mencapai jutaan butir per hari serta temuan ratusan ribu butir obat siap edar membuat pengungkapan ini menjadi perhatian dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal.

Kasus tersebut kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi aparat untuk memastikan asal bahan baku, jaringan pemasaran, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat terungkap secara menyeluruh.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network