Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan oleh Relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026). Gugatan tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015 yang menjerat Denny sebagai tersangka, namun penyidikannya dinilai menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu dekade.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera melanjutkan proses hukum terhadap Denny hingga ke pengadilan. Suhadi merujuk pada landasan KUHAP baru yang membuka ruang praperadilan bagi perkara-perkara yang tidak berjalan atau mengalami pembiaran.
"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr. Denny Indrayana yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan. Merujuk kepada KUHAP yang baru di Pasal 158 huruf e, dikatakan bahwa perkara yang mandek itu bisa diajukan praperadilan sebagai bentuk mencari kepastian hukum," ujar Suhadi di PN Jakarta Selatan.
Suhadi menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, penyidikan kasus payment gateway tersebut belum pernah dihentikan secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke tingkat penuntutan dan persidangan demi menjamin kepastian hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
