Dari seluruh lot yang didaftarkan, sebanyak 39 kopi berhasil melewati rangkaian seleksi hingga tahap penjurian internasional. Proses seleksi dilakukan secara bertahap, mulai dari praseleksi, penjurian nasional, hingga penilaian internasional.
Andi menjelaskan, sistem tersebut juga diperkuat melalui pemisahan kategori peserta menjadi petani pengolah dan pengolah. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran setiap pihak dalam rantai pasok kopi sekaligus meningkatkan ketertelusuran produk.
"Melalui pembaruan kategori ini, penyelenggara berupaya meningkatkan ketertelusuran atau traceability dalam rantai pasok kopi Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, dampak CoE tidak hanya dirasakan oleh produsen yang berhasil masuk ke babak final atau memenangkan lelang. Eksposur selama kompetisi juga berpotensi membuka peluang bisnis bagi peserta lain.
Andi mencontohkan Kopi Wanoja yang mengikuti CoE pada 2021. Meski belum berhasil masuk babak final, keikutsertaan tersebut dilaporkan meningkatkan perhatian pembeli terhadap produknya, termasuk melalui penjualan daring dan minat dari para roaster.
Menurutnya, pengenalan terhadap produsen menjadi salah satu nilai penting dari penyelenggaraan CoE karena dapat mempertemukan petani dengan calon pembeli yang mencari kopi berkualitas.
Juri Soroti Kejujuran dan Ketertelusuran Lot Kopi
Juri nasional CoE Indonesia 2026, Uden Banu, menilai kompetisi ini juga mendorong transparansi dalam perdagangan kopi. Persyaratan pengiriman satu lot secara utuh membuat peserta harus memastikan kopi yang didaftarkan benar-benar tersedia dalam jumlah sesuai ketentuan.
"Menurut saya, COE merupakan ajang yang bagus karena menuntut para peserta untuk bersikap jujur," ujar Uden.
Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya berfokus pada cita rasa. Kopi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan karakteristik biji hijau (green bean), termasuk kadar air, densitas, dan water activity, sebelum melanjutkan ke tahapan penilaian berikutnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
