CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 815 atlet, pelatih, official, mekanik, manajer, serta panitia Porprov XV Jabar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mereka berasal dari 50 cabang olahraga (cabor) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026, terhitung mulai Oktober-Desember 2026.
"Kami memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 815 personel yang terlibat dalam Porprov XV Jabar 2026, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Rumiati, Senin (2/11/2026).
Kepesertaan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada para personel yang berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan aktivitasnya dengan lebih aman dan nyaman.
"Adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia diharapkan dapat diminimalkan," sambungnya.
Ia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan, termasuk sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, program Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan program.
Perlindungan bagi personel Porprov XV Jawa Barat 2026 merupakan langkah penting untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penyelenggaraan Porprov melibatkan banyak pihak dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Mulai dari atlet, pelatih, official, mekanik, manajer, hingga panitia. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting agar mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan terlindungi dari risiko kerja,” tutur Rumiati.
Ia menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan atau instansi, tetapi juga bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Seperti pedagang, pengemudi, pekerja mandiri, atlet profesional, dan berbagai profesi lainnya yang memiliki risiko dalam aktivitas pekerjaannya.
Dikatakannya, setiap pekerja memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun besarnya penghasilan. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.
“Risiko pekerjaan bisa terjadi kepada siapa saja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan dirinya terlindungi. Jangan menunggu risiko terjadi baru menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan, perusahaan, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Dengan terlindunginya 815 personel Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya secara optimal serta turut menyukseskan penyelenggaraan pesta olahraga tingkat provinsi tersebut. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
