Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2026
Petunjuk teknis resminya belum terbit. Sambil menunggu, calon pelamar bisa mempelajari syarat umum yang selama ini berlaku dalam seleksi CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Batas usia bisa berbeda untuk jabatan tertentu sesuai aturan.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sejak Sekarang
Biasanya pendaftar membludak dan portal sering bermasalah di hari-hari awal pendaftaran. Karena itu, sebaiknya berkas mulai disiapkan dari sekarang. Dokumen yang umumnya diminta:
- KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Pindaian (scan) ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
- Pindaian transkrip nilai asli dengan IPK sesuai ketentuan instansi.
- Pasfoto terbaru, dengan warna latar mengikuti ketentuan instansi.
- Swafoto sesuai ketentuan pembuatan akun di portal SSCASN.
- Surat lamaran dan surat pernyataan bertanda tangan, dibubuhi e-meterai bila diminta instansi.
- Dokumen pendukung bila dipersyaratkan, misalnya sertifikat TOEFL, SKCK, atau sertifikat keahlian.
Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring lewat portal resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar diimbau hanya mengikuti informasi dari kanal resmi Kementerian PANRB dan BKN, serta waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
