DPC Peradi se-Jabar Layangkan Somasi kepada Hotman Paris

Dude Darmaji
DPC Peradi se-Jabar melayangkan somasi terhadap Hotman Paris atas pernyataannya terkait kepengurusan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan yang dinilai hoaks, Senin (25/4/2022).

BANDUNG, INEWS.ID - Perseteruan antara pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan berbuntut panjang.  Setelah DPC Peradi Kota Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, kini DPC Peradi se-Provinsi Jawa Barat melayangkan somasi kepada Hotman Paris atas ucapannya yang diduga mengandung unsur kebohongan atau hoaks. 

Somasi yang dilayangkan 23 DPC Peradi se-Jabar itu muncul berkenaan dengan ucapan Hotman Paris mengenai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait kepengurusan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. 

"Somasi terbuka terkait eksistensi Peradi dan hoaks yang menyatakan Peradi tidak sah adalah tidak benar sama sekali," tegas Ketua DPC Peradi Kota Bandung mewakili DPC Peradi se-Jabar, Roelly Panggabean dalam konferensi pers di Kota Bandung, Senin (25/4/2022). 

Roelly tak menampik adanya putusan tersebut. Akan tetapi, kata Roelly, merujuk pada pernyataan Mahkamah Agung (MA), seluruh anggota DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa bersidang dan tak terpengaruh putusan itu. 

"Sehingga, ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan, khususnya di dunia advokat," tegasnya lagi. 

Dalam kesempatan itu, poin demi poin surat somasi dibacakan bergantian oleh para perwakilan DPC Peradi se-Jabar. Dalam surat somasi itu juga ditegaskan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah dan tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan hasil musyawarah nasional.

"Dengan demikian organisasi di bawah kepemimpinan Otto adalah organisasi advokat yang sah," tegas Roelly lagi. 

Oleh karenanya, lanjut Roelly, DPC Peradi se-Jabar melayangkan somasi dan mendesak Hotman Paris agar mencabut ucapannya yang mengandung hoaks yang kini banyak beredar di media sosial paling lama 7x24 jam atau hingga sepekan mendatang.

"Bila tidak dicabut, maka DPC Peradi se-Jabar juga bakal segera melayangkan laporan kepada pihak kepolisian," katanya. 

Tidak hanya mendesak Hotman Paris mencabut ucapannya, DPC Peradi se-Jabar juga mendesak DPN Peradi melakukan pemecatan kepada Hotman Paris dalam statusnya sebagai advokat. Menurut Roelly, Hotman telah melanggar sumpah profesi advokat, sehingga tak layak menjadi anggota Peradi. 

Roelly berharap, melalui somasi yang dilayangkan, seluruh anggota Peradi di Jabar tetap tenang dan tidak terprovokasi ucapan Hotman Paris. 

"Somasi ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar berhati-hati dalam bersikap maupun berucap. Soal tujuan akhir kami (untuk Hotman Paris), kita lihat saja nanti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  DPC Peradi Kota Bandung resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jabar. Pengacara kondang itu dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait DPN Peradi. 

Pelaporan dilakukan sejumlah advokat Peradi Kota Bandung yang dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Kota Bandung, 
Roelly Panggabean di Gedung Direskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4/2022) malam. 

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean menilai, Hotman Paris telah menyebarkan hoaks yang menyesatkan dan membuat resah seluruh anggota Peradi. 

"Dia (Hotman Paris) telah membuat berita bohong  sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," tegas Roelly. 

Atas polemik ini, Hotman Paris sendiri sudah memberikan tanggapannya. Dia membantah telah berbicara seperti yang dituduhkan. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network